Palangka Raya, lintasberita1.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM Kota Palangka Raya Rawang mengatakan, para pelaku UMKM harus mendaftarkan mereknya karena memulai usaha, (
“Pendaftaran sejak awal mendirikan usaha dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa depan. Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih kepada konsumen terhadap produk yang dijual,” ucapnya.
Pria itu mengatakan pendaftaran merek penting karena dapat melindungi nama perusahaan Anda. Undang-undang ini untuk memastikan bahwa orang tidak diperbolehkan menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin.
Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman, ada berbagai kasus sengketa merek yang diketahui masyarakat karena pelaku komersial tidak mendaftarkannya sejak awal.
Merek berfungsi untuk menjamin keaslian barang atau jasa. Oleh karena itu, fitur ini berkontribusi pada transparansi pasar yang menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.
Proses pendaftaran merek sudah lebih singkat dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

