PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Staf ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Herson Barthel Aden menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng, Selasa (26/10/2021).
Turut hadir di GSP Diskominfosantik Prov. Kalteng diantaranya Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) K.H. Maruf Amin.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan jumlah Badan Publik 337, dari 337 Badan Publik terdapat 83 Badan Publik yang mencapai klasifikasi Informatif, 63 Badan Publik yang mencapai Menuju Informatif, 54 Badan Publik yang mencapai klasifikasi cukup informatif dan 37 Badan Publik yang mencapai klasifikasi kurang Informatif dan 100 Badan Publik yang mencapai klasifikasi tidak Informatif.
Melihat dari prosentase tersebut, secara garis besar keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah kearah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.

