Palalngka Raya. lintasberita1.com – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran sampaikan arahan kepada Forkopimda Prov. Kalteng serta Wali Kota dan Forkopimda Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Adya Dharma Polda Kalteng, Kamis (29/07/2021).

Pertama, Gubernur minta pertajam pemetaan kasus aktif di Kota Palangka Raya sampai mencakup Rukun Tetangga (RT), data harus dibuat detail dan jangan ada data yang disembunyikan.

Kedua, testing harian di Kota Palangka Raya harus mencapai minimal 623 orang yang dites setiap hari (di luar testing konfirmasi kesembuhan atau karena alasan khusus). Ketiga, Tracing harus secara tuntas dilaksanakan kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi, sampai mencapai lebih dari 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi. Seluruh kontak menjalani karantina sampai diperoleh hasil pemeriksaannya.

Keempat, laksanakan isolasi terpusat kepada seluruh pasien tanpa gejala atau yang gejala ringan. Ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen, dan kebutuhan-kebutuhan untuk perawatan lainnya harus tersedia memadai dalam jangka waktu setidaknya 1 Bulan ke depan.  

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini minta melakukan penyekatan pada pintu-pintu masuk Kota Palangka Raya arah ke Pulang Pisau di Kameloh Baru dan Pahandut Seberang dan jalur arah Katingan dan Gunung Mas di Km. 10 Jalan Tjilik Riwut termasuk pada Kelurahan-Kelurahan tertentu dalam Kota Palangka Raya.