Sebanyak 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring Operasi Yustisi razia masker yang di gelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kamis (19/7/2021) pagi.

Operasi tersebut digelar pada kawasan kelurahan panarung perempatan pinus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang melibatkan para petugas gabungan dari tiap instansi pemerintahan, termasuk juga TNI/POLRI.

Para petugas melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat yang berada maupun melintas di sana, sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang masih melanda saat ini.

“Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, mulai dari denda administrasi sebanyak 1 orang, kerja sosial 2 orang dan teguran tertulis 4 orang,” ungkap Dandim 1016/Plk Kolonel Inf Rofiq Yusuf. Melalui (serka)yoseph sahala sinaga

(serka)yoseph sahala sinaga yang merupakan anggota Kodim 1016/Plk menyampaikan, bahwa tujuan dari digelarnya operasi tersebut tidak lain untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes yang berlaku.

“Mari kita tanggulangi penyebaran Covid-19 saat ini dengan mematuhi prokes yang berlaku dan menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” imbaunya. (Tim) Www.lintasberita1.com