PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Akibat pandemic Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pun mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satun pointnya mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun swasta, yakni dengan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, sampai saat ini angka kasus orang yang terinfeksi covid-19 masih cukup tinggi terjadi di kota Palangka Raya.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan WFH dan WFO tersebut, dengan harapan mampu mengatasi penyebaran covid 19,” imbuh Noorkhalis Ridha, Selasa (19/1/2021).
Tapi juga yang tak kalah penting, Nurkholis Ridha mengingatkan, jangan menganggap bahwa WFH itu merupakan liburan, melainkan tetap disiplin bekerja dirumah.
“Saya pikir ini menjadi komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi kantor,-kantor dan para pegawai kantor untuk mematuhi anjuran tersebut,” tuturnya.
Tambahnya, perlu adanya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya, walaupun harus disadari, sedikit banyak WFH ini akan berdampak pada aktifitas pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik. www.lintasberita1.com, #PERDI#

