Palangka Raya. lintasberita1.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah. Rakor diikuti Sekretaris Daerah Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (30/4/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian. Rapat ini digelar dalam rangka Percepatan penegasan batas Daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuian Tata Ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau Hak atas Tanah, pada Pasal 5 Ayat (1) dan (6).
Dalam arahannya Tito Karnavian menyampaikan, 5 prioritas pembangunan Tahun 2019-2024 diantaranya pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 bahwa batas Daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tertuang pada Pasal 64, Pasal 78 dan Pasal 87.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau Hak atas Tanah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, yang terkait dengan batas Daerah pada Pasal 5 yaitu pertama, Ayat (1), bahwa batas Daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan ketidaksesuian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah. Kedua, Ayat (5), mengamanatkan kepada Mendagri untuk menyelesaikan batas Daerah bersama Pemerintah Daerah selama 5 Bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 (berlaku mulai 2 Februari 2021). Terakhir, Ayat (6), apabila selama 5 Bulan belum ada kesepakatan antar Pemerintah Daerah yang berbatasan, Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas Daerah paling lama 1 Bulan.


