Palangka Raya, lintasberita1.com –  Tim Satgas  Covid-19 Kota Palangka Raya, pada Sabtu, 30 Januari 2021 melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penegakan surat edaran Wali Kota nomor 80 tahun 2021 dan perwali no 26 tahun 2020, tentang upaya percepatan penanganan Covid-19 dikota cantik Palangkaraya.

Sasaran operasi tersebut adalah para pelanggar perseorangan yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah dan para pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional.

Ketua harian Tim satgas Covid-19 kota Palangka Raya Emi Abriyani yang turut hadir dalam kegiatan operasional yustisi mengatakan,” sejak pukul 19.00 Wib pihaknya melakukan razia masker dijalan Ahmad Yani.

Dilokasi tersebut ditemukan 44 orang pelanggar yang tidak memakai masker  saat melintas. Dengan rincian 15 orang mendapat sanksi administrasi, 26 orang sanksi sosial, 1 orang teguran tertulis  dan 2 orang mendapat teguran lisan, ungkapnya,

Selanjutnya pukul 22.00 Wib, Tim satgas    bergerak menuju salah satu kawasan hiburan di jalan DI Panjaitan, disana ditemukan 2 Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih buka. Padahal, dalam edaran walikota ditegaskan bahwa, selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk THM diperkenakan beroperasi hanya sampai pukul 21:00 Wib.

Sejumlah cafe di Yos Sudarso akhirnya mendapatkan teguran tertulis dikarenakan masih buka dan melayani pengunjung untuk makan ditempat. Padahal, dalam edaran telah ditentukan  jika di atas pukul 21:00 WIB  hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan yang dibungkus saja.

Banyaknya pelanggaran baik perseorangan maupun dari THM selama  pembatasan kegiatan masyarakat saat ini sontak menjadi perhatian Dewan Kalteng dan mendapat tanggapan dari Komisi I yang membidangi  Hukum, Pemerintahan, dan Keuangan  Alexius Esliter, beliau berharap kepada seluruh masyarakat untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ia juga mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
www.lintasberita1.com #Diah#