PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com – Polresta palangka Raya, Polda Kalteng bersama Satgas Penanganan Covid-19 Upaya dilakukan untuk pencegahan dan mitigasi penyebaran Virus yang dimulai pukul 08.45 WIB. Kamis (28/1/2021).

Dengan dilakukannya operasi ini secara rutin, kami sangat berharap agar masyarakat Kota Palangka Raya meningkatkan kedisiplinan untuk mematuhi prokes, demi menanggulangi wabah Covid-19 yang melanda saat ini,” pungkas Ketut.

Salah satunya dengan melakukan Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Traffic Light perempatan Jalan Rajawali dan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas yang tergabung dari berbagai instansi pemerintahan Kota Palangka Raya termasuk Polresta Palangka Raya melakukan razia penggunaan masker kepada masyarakat yang melintasi maupun berada di sana.

“Sebanyak 20 orang pelanggar terjaring dalam operasi ini, yang dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi yang dibayarkan di tempat,” ungkap Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya dalam satgas tersebut.

Para pelanggar yang dikenakan saksi yakni, 2 orang dikenakan teguran tertulis, 6 orang dikenakan kerja sosial membersihkan lingkungan pada kawasan tersebut dan 12 orang dikenakan denda administrasi perorangan sebesar Rp 100.000, sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. www.Lintasberita1.com.#Liya#