PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, S.E., M.Si mengikuti Kegiatan peluncuran pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat Hukum Adat secara daring melalui zoom meeting, Kamis (28/01/2021) Pagi.
Peluncuran Pedoman Tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah juga dihadiri oleh Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Alue Dohong, OPD Provinsi Kalteng/Instansi Vertikal, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Ormas/NGO/Asosiasi/Pemerhati Lingkungan yang ada di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Alue Dohong menyampaikan dalam sambutannya bahwa peluncuran pedoman tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dilakukan pertama dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal ini dilakukan sebagai penyeimbang dari arus globalisasi dan moderenisasi yang kian merebak di semua sektor kehidupan masyarakat.
Seperti di ketahui bahwa Rektor Universitas Palangka Raya merupakan salah satu akademisi yang juga merupakan Tokoh masyarakat Dayak Kalimantan Tengah yang turut berperan dalam penyusunan Pedoman dan tata cara pengakuan keberadaan masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah.
www.lintasberita1.com *#RSM#*


