PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, S.E., MS.i. kembali mengingatkan kepada Dosen, tenaga administrasi baik berstatus PNS atau pegawai kontrak, bila ada keperluan keluar kota, maka harus seijin atasan diatasnya karena hal ini sudah diatur dalam surat edaran rektor No. 173/UN24/KP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 lalu.
“Saya ingatkan kembali terkait surat edaran No. 173 tersebut. Bila ada pegawai UPR sebenarnya dilarang untuk bepergian keluar kota tanpa alasan penting yang bisa dipertanggungjawabkan. Tujuan point ini selain meminimalisir pengendalian penyebaran Covid-19, juga untuk mengantisipasi terjadinya hal diluar pengetahuan UPR,” ucapnya
Dijelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai UPR. Selain itu, permohonan ijin yang bersangkutan dengan surat edaran, maka harus ada surat permohonan tertulis. Surat tersebut diajukan ke pimpinan diatasnya.
“Sebenarnya mekanisme ijin seperti ini tidak hanya karena ada surat edaran ini, tapi memang sudah aturan umum. Jadi mohon jangan sepelekan hal ini,” ujarnya.
Rektor juga menghimbau kepada setiap pimpinan di Fakultas untuk lebih mengawasi dan memberi perhatian lebih kepada pegawai yang dibinanya.
Hal ini dimaksudkan untuk menjalin ikatan emosional dengan melakukan komunikasi. Hasilnya bisa membuat suasana kerja menjadi lebih baik sehingga mudah untuk berkordinasi.


