PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 38 Kasus Tindak Pidana terhadap anak di bawah umur berhasil di tangaini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya melalui Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Kamis (10/09/2020) Siang.

Dalam Konferensi Pers Kapolresta Palangka Raya Kombel Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan hingga bulan Agustus, ada 38 kasus Tindak Pidana terhadap anak dengan rincian kita telah menangani sebanyak 9 kasus persetubuhan terhadap anak, 9 kasus tindak kekerasan terhadap anak, 8 kasus KDRT, 5 kasus perzinahan, 4 kasus pencabulan, 2 kasus pencurian, 1 kasus pemerkosaan dan 1 kasus penemuan bayi, yang dimana telah selesai ditangani sebanyak 10 kasus. sehingga menjadi perhatian khusus oleh Polresta Palangka Raya.

Lebih lanjut, hingga kini kasus terhadap tindak pidana terhadap anak di Kota Palangka Raya masih cukup tinggi dan memprihatinkan. karena masih marak terjadi sehingga perlunya perhtaian khusus dalam penanganan maupun pencegahan lebih lanjut.

Langkah awal untuk mengatasi permasalah tersebut Polresta Palangka Raya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas baik itu melalui bhabinkamtibmas di setiap kelurahan yang ada.

Selain memberikan pengawasan dan edukasi kepada masyatakat, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri juga berharap dengan adanya edukasi dan pengawasan yang diberikan sehingga tindak pidana terhadap anak ini tidak terjadi lagi. Untuk itu, ia menegaskan, perlu peran serta segala pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.