KUALA KURUN, Lintasberita1.com, – Salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ialah melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setelah. Yakni  membantu melakukan rehabilitasi rumah atau bantuan peningkatan kualitas tidak layak huni (BPK-RTLH) milik masyarakat di wilayah Kabupaten Gumas. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas, Baryen melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Naftali mengatakan, dengan adanya program tindak lanjut BPK-RTLH tersebut, sehingga dilakukan penyerahan buku tabungan kepada warga yang berhak menerima rehab dari Pemkab Gumas. 

“Ada 24 unit rumah yang masuk BPK-RTLH akan dilakukan rehab. Penerima akan kita serahkan buku tabungan langsung kepada warga penerima bantuan itu di kantor DPU Gumas ini,” ujar Naftali, Rabu (20/10/2021).

Dia juga mengatakan, apa yang dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari program BPK-RTLH yang ada. Sehingga nantinya akan dilakukan beberapa tahapan. Selain hal itu, jelas dia, bantuan tersebut murni dari dana APBD Kabupaten Gumas di Tahun 2021.

“Untuk proses pencairan bagi mereka penerima bantuan itu, harus membuka rekening Bank Kalteng yang ada tertuang didalam MoU dan sudah dilaksanakan pada Selasa (19/10/2021) lalu,” ujarnya. 

Baca juga:

Terpisah, Kacapim Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Jeksenly menjelaskan, agar diketahui bersama kegiatan ini melalui proses oleh warga penerima. Dengan dilakukan penandatanganan dan harus dilengkapi administrasi di buku tabungan kemudian akan dimasukan dalam sistem. 

“Ada 24 jumlah penerima bantuan, sistemnya dibagi jadi tiga tahap yakni pertama Rp 10 juta, kedua Rp 7,5 juta dan tahap tiga Rp 2,5 juta, sehingga bantuan tersebut berjumlah Rp 20 juta.  Pengunaannya untuk keperluan material yang akan rumah dilakukan rehab,” pungkasnya. (tim)