Tertangkapnya Residivis Bandar Narkoba di Bartim
BARITO TIMUR, lintasberita1.com- pengedar sekaligus bandar Narkoba jenis Sabu di Daerah Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim, Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
IR (33) salah satu warga Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah ini tidak melakukan perlawanan apapun saat petugas Satresnarkoba Polres Bartim menyergapnya disebuah warung malam di Desa Putai dan petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 paket sabu dari tangan tersangka.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta, SH menyampaikan tersangka adalah residivis kasus Narkoba yang ditangkap pada tahun 2014 yang lalu dan baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tamiang Layang dengan masih status bebas bersyarat.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat melalui SMS Hallo Polisi (Kalteng Pos) dan informasi melalui Facebook Humas Polres Bartim yang menyampaikan bahwa tersangka adalah pengedar sekaligus bandar sabu di wilayah Ampah Kota,” jelas AKP Dhani Sutirta.
Atas informasi tersebut, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bartim langsung melakukan pen dalaman penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut, dan hasilnya ternyata apa yang informasikan tersebut benar.
“Malam tadi kita berhasil memancing tersangka keluar dan kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan tersebut dari tangan tersangka kita menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna. Selanjutnha kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kita temukan sebanyak 11 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kecil yang disimpan di gulungan karpet,
Selain 13 paket sabu dengan berat 3,74 gram, petugas juga mengamankan saty buah HP merk Oppo, uang tunai Rp. 700 ribu hasil penjualan Sabu dan satu bungkus kotak rokok merk sampoerna sebagai barang bukti.
Atas perbuatanya tersebut tersangka kembali harus berurusan dengan hukum dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu Polres Bartim melalui Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, SIK menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah perduli dengan memberikan informasi tentang kejahatan Narkoba di wilayah hukumnya.
“Informasi tersebut sangat membantu Polisi dalam mengungkap dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bartim,” diahir wawancaranya. Www.lintasberita1.com, ** aris**