KAPUAS, lintasberita1.com – Sungguh sadis perbuatan SA (23) hingga tega membunuh istrinya MA (18) di dalam ruko tempat tinggalnya Jalan Barito RT. 08, Kel. Selat Hulu, Kec. Selat, Kota Kuala Kapuas Kab. Kapuas, Kalteng, Kamis (09/08/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Selat AKP Waryono membenarkan terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.
“Iya benar telah terjadi pembunuhan. Untuk motif pembunuhan sedang kami dalami. Saat ini personel Polsek Selat sedang melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas AKP Waryono, Kamis (09/08/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, kejadian pembunuhan ini baru diketahui sekitar pukul 05.30 WIB dimana tersangka SA memberitahukan aksinya kepada saksi M. Umar (60) bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 08 dan personel Polsek Selat.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama-sama di dalam ruko tersebut, korban MA ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas tempat tidur,” papar AKP Waryono.
Sekarang tersangka SA telah mendekam di ruang tahanan Polsek Selat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka SA sendiri akan kami kenakan pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatpolairud Polres Kapuas ini. www.lintasberita1.com, #PERDI#
sumber: Tribratanewa.kalteng.polri.go.id