PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com – Pada Kamis [20/06/2019] sekitar pukul 17.00 Wib, pihak Satreskrim Polresta Palangkaraya mengadakan press realese di depan ruang Reskrim Polresta Palangka Raya jalan Tjilik Riwut, atas keberhasilan pihaknya dalam membongkar dan mengungkap kasus pencurian canggih yang dilakukan oleh pelaku seorang wanita bernama SRI (48) yg merupakan warga Jln. Brokoli IVB Kota Palangkaraya.
Pelaku SRI melakukan aksi canggihnya pada bulan Mei 2019 di kediaman korban yang menjadi majikannya di Jln. Hendirik Timang dengan modus menjadi PRT.
Sejak bulan Mei 2019 Pelaku menjadi PRT, pelaku selalu melakukan aksi Canggihnya tersebut dengan melakukan pencurian kecil-kecilan dan selalu berulang-ulang, yang membuat majikannya tidak menyadari aksi canggih SRI.
Saat majikan tempat bekerja pelaku mulai menyadari ada beberapa barang berharga miliknya hilang dan beberapa pakaian serta perhiasan berharga raib maka majikan pelaku melaporkan pelaku ke Polresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya AKBP Timbul Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya AKP H Siburian dalam press realesenya di depan Ruang Satreskrim Polresta Palangkaraya menjelaskan bahwa pelaku telah lama melakukan aksi canggihnya tersebut dengan modus menjadi PRT.
“Ditaksir kerugian majikan SRI yg menjadi korban aksi Canggih pelaku mencapai puluhan juta Rupiah,” ungkap Siburian.
Saat ini pelaku mulai diperiksa oleh penyidik Reskrim Polresta Palangka Raya dengan memeriksa pelaku, serta saksi-saksi dan alat bukti yang lengkap, dan pelaku akan di kenakan pasal 362 KUHP yaitu pasal pencurian ujar Kasat Reskrim tadi. www.lintasberita1.com, #VANZ#