BARITO TIMUR, lintasberita1.com – Unjuk rasa yang terjadi pada hari Selasa (08/10/2019) kemarin, yang dilakukan oleh karyawan PT Rimau Group dan Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Barito Timur terhadap PT Patra Jasa selaku anak PT Pertamina telah menyepakati tiga pernyataan yakni:
- Siap mendorong PT Rimau Group sepakat bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero) menurut ketentuan yang berlaku.
- Siap bekerja sama dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Barito Timur,
- Serta mendukung tetap berjalannya iklim usaha yang kondusif khususnya perekonomian masyarakat kabupaten Barito Timur dan meminta secepatnya kepada pihak pimpinan PT.Rimau Group, untuk segera menyelesaikan masalah yang ada sejak pernyataan ini diterima.
Penandatanganan “surat pernyataan” disaksikan oleh pejabat Muspida, yakni Bupati Bartim, Kapolres bartim, Kepala kejaksaan Negeri Bartim, Ketua Pengadilan Negeri dan Komandan Kodim setempat.
Kemudian Bupati Barito Timur menerbitkan surat bernomor 500/52/Ekobang tanggal 08 Oktober 2019 perihal hasil kesepakatan perwakilan aksi damai dengan asosiasi angkutan batubara (AABB) Tumpuk Natat Bartim. Diantara poin yang ada dalam surat Bupati itu, PT Patra Jasa diminta untuk membuka jalan hauling.
Mrnanggapi surat tersebut, PT Patra Jasa setuju untuk membuka aksebilitas jalan hauling PT Pertamina.
“Namun dengan ketentuan, apabila sampai dengan tanggal 13 Oktober 2019 PT Semanas Energindo Mineral (SEM) dan PT Rimau Group tidak mengisi dan menyerahkan formulir minat kerjasama penggunaan jalan, maka jalan hauling akan kembali ditutup,” bunyi isi surat dari Ferry Febrianto selaku Plt. Direktur Utama PT Patra Jasa.
Lintasberita1.com bersama awak media lainnya, meminta tanggapan pihak PT.SEM/ PT Rimau Group atas surat kesepakatan yang dikeluarkan Pemda Bartim dan surat dari pihak PT Patra Jasa, tidak membuahkan hasil.
Kepada beberapa awak media yang minta konfirmasi di kantornya, pimpinan PT SEM/Rimau Group lebih suka tutup mulut. Www.lintasberita1.com, #TIM# (Sumber: Baritorayapost.com)