Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Jarimu jeruji besimu, mungkin kalimat itu lebih tepat disandangkan bagi siapa saja yang tidak berhati-hati dalam menulis postingan di media sosial. Seperti yang terjadi pada akun @Moeslem ia posting tulisan di beranda facebook (fb) pribadinya dengan judul “Banser Mengepung Kantor PDIP” pada hari Senin, 28 Juni 2020 pukul 13.03 WIB.
Narasi dalam postingan tersebut seolah-olah ada perseteruan antara Banser dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sehingga dalam kalimat yang ditulis itu lebih bertujuan pada adu domba serta ingin menjatuhkan nama besar Banser NU ini. Postingan ini sudah mendapatkan tanggapan nitizen sebanyak 30, komentar 20 dan sudah dibagikan sebanyak 2 kali.
Dalam penelusuran tim cyber Ansor, akun @Moeslem ini terafiliasi pada salah satu kelompok yang sering menyalahkan orang lain. Kelompok yang sudah dibubarkan oleh pemerintah tersebut ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu di antaranya terlihat kegemarannya posting maupun membagikan narasi-narasi yang dibangun oleh orang-orang dari kelompok HTI atau sejenisnya.
Menyikapi hal ini, Ketua PC Ansor Korawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, M.Abdul Malik bersama Kasatkorcab Banser, Jaty Suminto juga jajaran lainnya sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena postingan tersebut dianggap sudah keterlaluan dan jelas mendiskreditkan Banser serta sudah masuk pelanggaran hukum yang tertuang dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016.
Juru bicara PC GP Ansor Kobar, Suhud Mas’ud yang sekaligus Devisi Advokasi GP Ansor mengatakan langkah yang diambil oleh PC Ansor Kobar sudah tepat. Karena, kata dia, atas postingan itu banyak anggota Banser yang sudah menunggu komando guna mendatangi kediaman yang bersangkutan namun keinginan itu dihalau oleh Kasatkorcab demi menjaga iklim yang kondusif.
“Banser adalah pasukan NU yang merupakan ormas terbesar di Indonesia. Artinya cara menyikapi suatu masalah tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tandas Kasatkorcab Banser Jaty Suminto melalui jubirnya usai keluar dari ruangan Satreskim Polres Kobar dengan mengantongi bukti laporan nomor: Dumas/127/VI/RES.7.4/2020/SPKT tentang UU ITE, Selasa (30/6) sore.
Suhud memaparkan bahwa Banser Kobar selama ini sudah cukup sabar dan menahan diri atas segala postingan-postingan yang menyudutkan satuannya itu. Namun persoalan ini, lanjut dia, tidak boleh didiamkan berlarut-larut sehingga akan membawa dampak yang tidak baik bagi masyarakat secara luas serta memicu perpecahan sesama anak bangsa.
“Kami diam bukan berarti takut atau tidak tahu. Malalui tim cyber kami redam jika ada gejolak demi kondusifitas daerah ini,” papar Suhud.
Mulai saat ini, sambungnya, Banser Kobar sudah bergerak dalam membantu pemerintah guna menciptakan keamanan nasional. Di antaranya adalah dengan cara menepis tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar serta mengambil tindakan atas upaya adu domba dari kelompok mananpun melalui jalur hukum. Menurutnya, meski narasi itu salah tetapi jika selalu didiamkan, lama kelamaan akan dianggap benar oleh banyak orang.
“Kelompok yang selalu mendiskreditkan Banser ini rata-rata tidak tahu sejarah kemerdekaan RI. Maka tak heran jika mereka merasa paling benar dan gemar menyalahkan orang lain, adu domba, sebarkan hoax, bahkan sering mengkafir-kafirkan yang tak searah dengannya,” jelasnya.
Sementara M.Abdul Malik saat diminta awak media memberikan keterangan terkait pelaporan itu, dirinya mengatakan semua sudah dalam kajian yang mendalam serta hasil dari koordinasi para petinggi Ansor dan Banser se Kobar.
“Ansor ini sudah ada bagiannya sendiri-sendiri. Saya kira apa yang disampaikan jubir Ansor itu sudah mewakili kami semua,” ucapnya. (Wendi C – LB1)