PALANGKA RAYA, lintasberita1.com- Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya dalam pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi). Mobil Simling Satlantas Polres Palangka Raya hari ini berada di Jalan Cilik Riwut km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalteng, Senin, (22/07/2019) pagi.
Kapolres AKBP Timbul Siregar, SIK melalui Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto, SIK menjelaskan, bahwa pihaknya memberikan pelayanan simling ini dibuka mulai jam 08.00 hingga pukul 13.30 WIB.
“Tujuan dari simling ini, untuk mempermudah Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C,” pungkas Anang.
Jadi, bagi Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya, tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Polres Palangka Raya untuk memperpanjang SIM.
“Program Simling ini kami adakan rutin di beberapa titik dalam Kota Palangka Raya, dengan harapan masyarakat mudah mendapatkan pelayanan dalam perpanjangan SIM tersebut,” kata AKP Anang. Www.lintasberita1.com, #VANZ#