Polres Katingan Tangkap Pengedar Sabu Sabu
KATINGAN, lintasberita.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Polda Kalteng, mengamankan EW (28) seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar sabu didaerah Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, Jum’at (13/01/2018) sekitar pukul 16.45 WIB.
Setalah melakukan pendalaman Aparat hukum melakukaan penggerebekan terhadap pelaku sebagai salah satu warga Desa Samba Danum RT. N08 Kecamatan Katingan Tengah ini berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat transaksi jual beli sabu.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy, S.H. menyampaikan penangkapan tersangka tersebut setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Desa Tumbang Samba, berdasarkan informasi tersebut kemudian dari tim kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka di jalan H. Ikap bersama Kades dan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, anggota kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket diduga narkoba jenis sabu seberat 0,66 Gram, satu pipet kaca, 51 buah plastik klip bening, satu potongan sedotan plastik, satu lembar gulungan timah rokok, sebuah handphone merk Nokia 105 warna putih dan sepdea motor merek Yamaha Xeon warna hijau nopol DA 6909 QJ yang dipakai saat akan transaksi.
“selain itu Pelaku memang sudah menjadi target operasi kami. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket maupun peralatan sabu,” ucap Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Www.lintasberita1.com , ** tim tb*PK*