PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Semenjak di berlakukannya PSBBdi wilayah Kota Palangka Raya untuk memutus mata rantai penyebarannya virus Corona atau Covid-19 perintah sudah beberapa kali melakukan evaluasi bagiamana setelah di berlakuknaya PSBB.
Melihat kondisi tersebut maka Pemerintah kota Palangkaraya dan Jajaran Forkopimda melaksanakan rapat akhir evaluasi pemberlakuan PSBB di Wilayah kota palangkaraya, Jumat (22/05/2020) pada pukul 13:00 Wib dan pelaksanaan Rapat tersebut bertempat di Halaman Gedung Palampang Tarung Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.
Rapat yang dipimpin langsunv oleh wakil walikota Hj.Umi Mastikah, di ikuti oleh Asisten, Kepala Dinas/Badan,camat lurah, pemuka agama. Dan masing masih Perseta rapat menyampaikan hasil evaluasinya masing masing di antaranya yang melakukan paparan evaluasi dari Polresta Palangka Raya dan di sampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jalatdri. ( Terlampir data laporan)
Dari hasil rapat evaluasi tersebut menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah kota Palangkaraya memutuskan tidak memperpanjang PSBB ke tahap selanjutnya dan akan berakhir pada 24 Mei 2020 dengan di gantika pemberlakuan kepada PSKH ( Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis) www.lintasberita1.com # TIM#