BARSEL, lintasberita1.com – Dalam pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Propinsi Kalteng No. 5 Tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan, ancamannya adalah pidana.
Seperti kasus yang terjadi di wilayah Hukum Polres Barito Timur, dengan tegas menindak siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal tersebut menimpa pada RA Bin UF (44) warga Kel. Jelapat, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, yang terpaksan harus di amankan Polsek Dusun Selatan, disaksikan oleh WANTOKO, (50), dan CUNCUN (36), Rabu (07/08/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Barito Selatan AKBP Wahid Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa, SH, mengatakan, RA diduga telah membakaran hutan dan atau lahan untuk kemudian ditanami pohon karet.
“Saat itu Unit patroli Polsek Dusun Selatan bersama dengan anggota BPBD kab. Barsel melaksanakan patroli didaerah Desa Madara, Kec. Dusel, kab. Barsel, Prov. Kalteng menemukan terlapor yang sedang membakar hutan dan atau lahan,” jelas Abi.
Kemudian petugas kepolisian bersama anggota BPBD langsung memadamkan lahan yang telah terbakar kurang lebih 1(satu) hektar dengan menggunakan pompa air dan perlalatan yang ada.
“Barang bukti yang turut diamankan adalah 2 buah korek gas jenis mancis, dan sepotong kayu / ranting yang terbakar,” ungkap Abi. Www.lintasberita1.com, #PERDI#