BARUT, lintasberita1.com – Seorang pelajar berinisial ES (16) diperiksa pihak Kepolisian Resort Barito Utara (Barut), terkait unggahannya di media sosial (medsos) berupa Video Editing berlambang palu arit PKI di Instagram miliknya, pada Sabtu kemarin (22/06/2019).
ES berstatus siswa di salah satu SMU yang ada di kota Muara teweh. ES kelas II MIA di Muara Teweh dan merupakan warga Jl. Langsat Gg. SDN 4 Lanjas Kelurahan Lanjas, Barito Utara, Muara Teweh.
Berawal dari ES mengunggah sebuah video ke instagram dengan akun “Blmbae” dengan menambahkan lambang palu arit atau logo PKI, suatu partai yang telah dilarang oleh Negara serta membuat edit foto teman- temannya dengan latar belakang bergambar palu arit PKI.
Sebelum mengunggah video tersebut ke instagram, ES terlebih dahulu mengedit video tersebut menggunakan Handphone merk Oppo F3 dengan aplikasi Kinemaster dan mendapatkan logo PKI dengan melakukan pencarian di google image dengan kata kunci “Foto Bendera China”.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar S. IK mengatakan berdasarkankan keterangan ES, bahwa dirinya melakukan hal tersebut hanya sekedar hobby editing dan coba-coba.
“Yang bersangkutan mangakui melakukan hal itu hanya untuk sekedar bercanda-canda bersama rekan-rekannya saja, serta tidak ada maksud menyebar luaskan video tersebut selain mengupload ke media instagram miliknya,” ungkap Kapolres Barut.
Kapolres Barut menjelaskan, ES tidak ada niat melawan hukum atau melakukan perbuatan pidana karena tidak memahami apa arti dari logo PKI, dan pelaku masih di bawah umur sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Saat ES membuat surat pernyataan disaksikan juga oleh orang tua dan guru sekolah ES, serta Kasat Intelkam Polres Barut Iptu Setyo Sidik Pramono. Dengan membuat surat Pernyataan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada siswa lain dan masyarakat luas khususnya karena kegiatan tersebut dapat berakibat hukum.
Untuk diketahui, lambang palu arit merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai mana di maksud pasal 107 (a) UU RI No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara.
“Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kapolres Barut. www.lintasberita1.com, #VANZ#