PALANGKARAYA, www.lintasberita1.com – Beberapa waktu ini telah marak praktek perjudian Toto Gelap (TOGEL) berdasarkan informasi dan pengaduan warga Palangkaraya kepada pihak berwenang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Drs Gede Agung Prasetyo, S.ik setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung merespon dengan menerjunkan unit Subdit III/Jatanras pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 pada pukul 13.00 Wib.
Unit Subdit III/Jatanras pun, langsung melakukan penyelidikan terkait adanya praktek perjudian yang dilakukan di daerah Flamboyan Bawah, dari hasil penyelidikan unit Subdit Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang tersangka yang di duga adalah Bandar Judi Togel.
Tim Unit Subdit III/Jatanras mengamankan tersangka RUDY bin Syahran(39) warga Jl. Flamboyan Bawah Palangka Raya bersama rekannya
Abdul Hadi bin Tarmizi (40) warga Jl. Kalimantan Kota Palngka Raya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: Uang Tunai Rp. 1.145.000,00( Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), Dua(2) buah Printer Bluetooth Warna Hitam Merk EEPPOS, Satu (1) buah HP merk Oppo type A5S milik Hadi, Satu (1) buah HP merk Vivo type Y83 milik Sdr. Rudy.
Satu (1) buah HP Nokia 105 warna hitam milik Hadi, Satu(1) buah Kalkulator, Tiga(3) roll kertas Print, 42 Struk/Kupon penjualan nomor, Tiga(3) lembar grafik angka keluar, 8 Dua(2) buah buku tulis digunakan untuk merumus angka Togel.
“Selanjutnya dua (2) orang bandar judi togel tersebut digelandang oleh aparat menuju Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut,” Gede.
Lanjutnya, tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Www.lintasberita1.com, #VANZ#