PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Secara bersama-sama BNN Kota Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Drs.M.Soeja’I dan Korem 102/PJG . Kolonel.H.ARM.M.Naudi Nurdika, SIP, MSi,melalui Kasi Intelrem Letkol Dedi.H, dalam upaya-upaya pemberantasan Narkoba telah menangkap Kurir Narkoba, yang mana kurir tersebut salah satu pagawai free Hotel , adapun Tempat Kejadian Perkara penangkapan beralamat di Jl.Berawan No. 07 RT. 01 RW. IX Kelurahan Panarung Kacamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala BNN Kota Palangka Raya Drs. M.Soeja’I bagaimana Kronologis penangkapan, dengan bermula Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB , Kamis Tanggal 19 Oktober 2017 telah dilakukan penangkapan terhadap yang bernama MULYADI Alias YADI Bin M. YURNI oleh Sdr HENDY . WIJAYA Bin M. SANUSI yang merupakan anggota TNI AD. sdr. MULYADI Alias YADI Bin M. YURNI dengan tertangkap tangan membawa barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 satu lembar tissue yang berada 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna hitam, kemudian setelah melakukan penangkapan Sdr. HENDY WUAYA Bin M. SANUSI menghubungi Kantor BNN Kota Palangka Raya. Selanjutnya Petugas BNN Kota Palangka Raya dan Sdr. HENDY WIJAYA Bin M. SANUSI melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka dan ditemukan barang -barang bukti dengan tindak pidana, kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Palangka Raya untuk Proses penyidikan lebih lanjut. Nama Tersangka MULYADI Alias YADI Bin M. YURNI 27 Tahun Swasta Barang Bukti Yang Disita 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,65 gram (dua koma enam puluh lima gram); 1 (satu) lembar tissue warna putih 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna hitam 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik 1 (satu) buah bundel plastic klip kecil ukuran 3 x 5 CM 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung model GT-E1272 warna putih, beserta nomor GSM ; Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jounto Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ungkap Drs. Soeja’I .
Dalam Hal ini Komandan Korem 102/PJG , Kolonel.H.ARM.M.Naudi Nurdika, SIP, MSi melalui Kasi Intelrem Letkol Dedi.H menyampaikan setalah tertangkapnya Saudara Mulyadi alias Yadi Bin M. Yurni, pihaknya melakukan Pengembangan ,Hingga tersebutlah sebuah nama dengan inisial BB, dan Inisial BB ini berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan ) KM 2, Tjilik riwut. Lalu pihak kami melakukan penggeledahan dan juga dilakukan tes urin Atas Inisal BB dan teman2 sekamarnya tepatnya blok D kamar No 16 dan hasilnya dari 8 orang penghuni dengan hasil 2 orang Negatif dan 6 orang Positif dengan rincian dengan inisial , 2 orang yang Negatif ,1. GR 2. WT, sedangkan 6 orang kyang positif adalah, 1. KS, 2.FN, 3. AD. 4. SS , 5. HD. 6.BB, dari tes urin tersebut maka pihaknya BNN Kota Palangka Raya Bersama TNI terutama Korem 102/PJG akan melakukan Pendalaman lagi lebih jauh guna tercapainya membumi hanguskan Narkoba di Kota Palangka Raya Pada khususnya dan Kalimantan Tengah Pada Umumnya karena menurut Komandan Korem 102/PJG Kolonel.H.ARM.M.Naudi Nurdika, SIP, MSi melalui Kasi Intelrem Letkol Dedi.H bahwa saat ini peredaran Narkoba khususnya Kota Palangka Raya sangat memperihatinkan karena sudah merambah ke anak-anak remaja dan orang tua , bahwa sampai di lingkungan LP semestinya tempat itu adalah wadah orang untuk melakukan perbaikan dan pembenahan diri agar tidak berbuat kejahatan kejahatan lagi bukan sebaliknnya malah menjadi tempat atau basis peredaran Narkoba, dan jadi tempat pemakaian Narkoba, maka dari itu BBN Kota Palangka Raya Drs.M.SoejaI dan Komandan Korem 102/PJG Kolonel.H.ARM.M.Naudi Nurdika, SIP, M.si melalui Kasi Intelrem Letkol Dedi.H, Mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk sama-sama mengawasi LP ini agar tidak lagi ada pengedaran dan pemakaian Narkoba di dalamnya juga di harapkan masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan Narkoba sampai ke akarnya dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan peredaran dan penyalah gunaan Narkoba ,ungkap Kasi Intelrem 102/PJG Letkol Dedi.H. www.lintasberita1.com