PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Pulang Pisau melaksanakan Press Conference, Pemusnahan barang milik negara, dan hasil penindakan, Rabu (02/12/2020).
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP C di Jalan Diponegoro No.54, Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan menerapkan prokes covid-19 yang berlaku.
Kepala kantor KPBBC TMP C Pulpis, Indra Sucahyo dalam press Conferencenya mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara(BMN), dilaksanakan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya Nomor S-41 dari MK.6/WKN.12/KNL.01/2019 tanggal 14 Oktober 2019 dan S-70/MK.6/WKN.12/KNL.01/2020 tanggal 17 November 2020 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada KPPBC TMP C Pulang Pisau, dan surat izin kapolri nomor:SI/2252/IV/YAN.2.7./2020 untuk pemusnahan senjata api.
Juga dilaksanakan berdasarkan surat keputusan KPBBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau nomor KEP-141/WBC.15/KPP.MP.04/2020 tanggal 27 November tahun 2020 tentang pemusnahan barang yang menjadi milik Negara.
Adapun barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Tembakau (SKM), Tembakau iris, Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa eliquid untuk vape (rokok electrik), minuman mengandung etil alkohol(MMEA), obat-obatan dan senjata api, dengan total nilai barang sebesar Rp. 144.360.747.
“Senjata api yang akan dimusnahkan adalah 2 pucuk Revolver, Merk/Type Taurus, dengan tahun perolehan 1985, dikarenakan kondisinya yang kini sudah rusak berat,” ungkapnya.
Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, Indra menjelaskan bahwa Bea Cukai Pulang Pisau juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang salah satunya berupa hasil tembakau rokok(Rokok/Sigaret) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang tersebut, Bea dan Cukai Pulang Pisau berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar total Rp. 169.466.000,” beber Indra.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Pulang Pisau bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan terhodap BMN berupa Barang Hasil Penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN dan pemusnahan BMN berupa senjata api berdasarkan keputusan Keoala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau.
Sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tanggai 19 Februari 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. www.lintasberita1.com, #PERDI#