PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Preservasi Jalan Sp. Kereng – Bereng Bengkel – Pilang, dengan Nomor Kontrak: HK.02.03/SATKER-WIL.II-PPK.6/04 yang senilai Rp. 34.666.780.000,00 (Tiga Puluh Empat Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
“Sesuai dengan Dokumentasi Kontrak, Preservasi Jalan Sp. Kereng – Bereng Bengkel – Pilang, meliputi: Pekerjaan Rekonstruksi Jalan dan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan,” kata Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Tengah Bidu, ST, MT., melalui surat resminya Nomor: KU.03.01/SATKER-WIL.II/VIII/753, pada hari Jum’at (09/08/2019).
Sebelumnya Lintasberita1.com mengirimkan surat resmi Nomor: 59/LB1-KH/VIII/2019 kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Bidu, ST, MT., untuk meminta konfirmasi terkait pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Sp. Kereng – Bereng Bengkel – Pilang.
Bidu mengatakan, sejak proyek ini berjalan sampai sekarang (Januari – Agustus), kegiatan preservasi jalan belum terdapat kendala yang sifatnya dapat menghambar penyelesaian pekerjaan.
Tambahnya, Ruas Jalan Sp. Kereng – Bereng Bengkel – Pilang adalah merupakan salah satu segmen Jalan Nasional yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, sehingga masuk dalam klasifikasi Jalan Arteri (kelas II) yaitu jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter. Ukiran panjang tidak lebih dari 18 meter dengan muatan sumbu terberat yang diijinkan seberat 10 ton, yang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai jalan No. 38 tahun 2004.
“Kontraktor pelaksana (penyedia) paket Preservasi ini adalah PT. MULTI KARYA PRIMAS MANDIRI, dengan Konsultan Pengawas PT. GLOBAL FOREX SYNERGY,” ungkap Bidu.