PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Seorang pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamata Samuda berhasil diamankan Kepolisian Sektor Jaya Karya jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku ditangkap Polisi lantaran membakar lahan semak belukar.
Pelaku adalah Iyuh (26) warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel S.I.K melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro, S.I.K, Senin (20/08/2018) , Pukul 14.30 WIB kemarin.
Lanjutnya, pelaku melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan sebuah korek mancis.
“Sewaktu tim gabungan TNI / POLRI melaksanakan patroli Karhutla di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Jaya Karya, kemudian tim beristirahat dan sholat Dzuhur di Masjid Al Hadi. Tiba-tiba beberapa orang dari tim melihat asap dari kejauhan kemudian didatangi dan menemukan seseorang membakar lahan semak belukar,” terang Kapolsek.
“Melihat kejadian itu, personel patroli gabungan karhutla langsung melakukan pemadaman lahan yang sempat terbakar,” tambahnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sekecil apapun karena akan dihukum penjara selama 15 tahun.
“Kami akan terus menyampaikan melalui spanduk imbauan serta sosialisasi Bhabinkamtibmas jajaran Polres Kotim,” tutup Kapolsek. www.lintasberita1.com, #PERDI#