Murung Raya, lintasberita1.com – Polres Murung Raya melakukan press release terkait meninggal nya 3 orang pekerja tambang, akibat tanah longsor di desa hanagan Kec.Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana menyampaikan sudah di tetapkan tersangaka inisial (R) warga desa hanagan dengan pasal 158 Undang undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batu bara atau pasal 359 KHUPidana “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan atau barang siapa karena kesalahannya (Kealpaanya) menyebabkan orang lain mati”
Tersangka (R) tersebut sebagai pemilik modal dan yang mempunyai unit serta orang yang mengatur kegiatan pertambangan tersebut bisa juga di sebut mandor.
Kapolres Murung Raya kepada awak media menegaskan, terkait tambang di beringin atau pun marindu yang sudah beroperasi bertahun-tahun bila tidak memiliki ijin akan ditutup.
“Saya himbau agar seluruh warga untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal apa lagi menggunakan zat kimia yang berbahaya karena merusak lingkungan sekitar dan resiko pekerjaan ini adalah nyawa seperti kejadian di Desa Hanangan,” imbuh Kapolres.
Polres Murung Raya sudah melakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas dan spanduk larangan menambang ilegal, namun dikarenakan keterbatasan anggota untuk menjangkau wilayah Kab. Murung Raya maka kami perlu dukungan dari pemerintah daerah.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa mesin kato, dan visum,” ungkap Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana. www.lintasberita1.com *# TIM #*